Menuju konten utama

Ekonom Nilai Perombakan Tukin ASN Perlu Pertimbangan yang Logis

Ekonom menilai perombakan sistem tukin dan gaji PNS harus berdasar pertimbangan yang logis.

Ekonom Nilai Perombakan Tukin ASN Perlu Pertimbangan yang Logis
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Pemerintah berencana merombak skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) dan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tukin ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN, sedangkan gaji akan menerapkan tunggal atau single salary.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai, perombakan sistem tukin dan gaji PNS tersebut harus berdasar pertimbangan yang logis. Dia mencotohkan berapa banyak pekerjaan yang dibut

uhkan untuk ASN itu sendiri.

"Sekarang dari jumlah (ASN) kan kalau menurut saya belum sepenuhnya pas. Itu kan benar-benar harus ada pekerjaannya, orangnya, beban kerjanya, harus benar-benar dianalisis harus sesuai. Baru kita bisa bicara tentang kompensasi yang paling layak buat mereka," kata dia kepada Tirto, Senin (12/6/2023).

Piter menyebut jika tidak diawali dengan rasionalisasi, maka sulit menetapkan sistem dan kompensasi penggajian bagi ASN yang ideal. Karena tukin yang diberlakukan di beberapa kementerian, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menjadi sumber kecemburuan banyak ASN.

"Itu adalah kondisi yang tidak ideal. Tapi itu relatif masih bisa kita lakukan. Itu bukan ideal memang tapi untuk menuju kondisi yang ideal harus ada upaya dan memerlukan waktu dan usaha. Tetapi harus dimulai. Kalau tidak pernah dikerjakan tidak akan pernah terjadi harus ada upaya menuju kondisi ideal," tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini. Melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan dan tergantung kinerjanya.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya kepada wartawan dikutip Senin (12/6/2023).

Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Selain tukin, pemerintah juga berencana akan merombak sistem gaji untuk para PNS. Skema gaji PNS nantinya hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary.

Single salary atau gaji tunggal rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah dalam menerapkan skema baru pada sistem gaji PNS yang saat ini masih dibahas.

"Nanti masih dikaji," ujarnya.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin